::Sosialisasi Kebijakan Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)::
Sragen, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sragen menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Hari Selasa, Tanggal 23 Agustus 2022 Jam 08.00 WIB bertempat di Ruang Sukowati Setda Kabupaten Sragen, narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan peserta 100 orang yang terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada semua SKPD Pemerintah Kabupaten Sragen.
Pemerintah Pusat mendorong agar Kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri sebagai kebijakan strategis yang wajib dijalankan secara konsisten pada Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN maupun BUMD.
SKPD pada Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja Barang/Jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi seperti dimaksud dalam pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kebijakan P3DN dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta mengurangi pengangguran disuatu wilayah, hal ini akan meningkatkan taraf perekonomian dan memperbaiki kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah mendorong SKPD untuk berperan bahkan menjadi pahlawan dengan cara mulai menggunakan PDN sejak tahap perencanaan, pengadaan sampai pelaksanaan kontrak pengadaan nya.
Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022 ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di SKPD terutama Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait peran serta mereka dalam mendukung Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ke halaman utama